Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan selain kekerasan seksual, Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat saat bersama korban.
"Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.