Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar 17 Maret 2024

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur alias pencabulan.
  • Proses etik bakal digelar dalam Sidang Kode Etik Polri yang telah dijadwalkan pada Senin (17/3/2025).
  • Propam Polri melakukan pengamanan khusus selama tiga pekan terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur alias pencabulan.

Sementara itu, proses etik bakal digelar dalam Sidang Kode Etik Polri yang telah dijadwalkan pada Senin (17/3/2025).

"Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan, Senin 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Sabtu (15/3/2025).

1. Pelanggaran oleh Fajar masuk kategori berat

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memimpin apel saat menjabat Kapolres Ngada. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus selama tiga pekan terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.

"Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi," kata Agus.

Awalnya, Div Propam Polri melakukan penangkapan terhadap Fajar setelah mendapatkan laporan Div Hubinter Polri terkait video asusila yang menjadi perhatian otoritas Australia.

Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, cek urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Setelah didalami, Fajar merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, Fajar ditempatkan khusus (patsus) selama menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga yang disampaikan adalah pasal berlapis dengan kategori berat dan kami juntuhkan PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus.

2. Terdapat tiga korban anak dan satu dewasa

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan selain kekerasan seksual, Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat saat bersama korban.

"Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.

3. Ditemukan CD berisisi delapan video asusila Fajar dengan korban

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV dan mendapatkan barang bukti.

"Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan," kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.

Selain mendokumentasikan perbuatan biadabnya, Fajar juga membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Hal itu dia lakukan saat melakukan kekerasan seksual kepada korban dan merekamnya.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menjelaskan polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.

Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us