Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPAI: Perlu Dalami Monetisasi Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • KPAI meminta kasus kekerasan seksual oleh Kapolres nonaktif Ngada didalami, termasuk unggah konten ke situs Australia.
  • Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebut eksploitasi ekonomi saat korban dimanfaatkan secara seksualitas dan ekonomi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja didalami.

Hal itu dikarenakan Fajar disebut mengunggah konten kekerasan seksual yang dilakukannya itu ke situs di Australia sehingga harus ada penelusuran monetitasi.

"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain, kalau monetisasi, ya, kita menyebutnya, like, share, and subscribe ini ditemukan dalam situs porno? Tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dikutip Jumat (14/3/2025).

1. Detail soal eksploitasi ekonomi ada di UU Perlindungan Anak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, detail soal eksploitasi ekonomi menunjukkan kondisi saat korban dimanfaatkan baik secara seksualitas maupun secara ekonomi.

2. Perlu dikembangkan apakah ada bentuk ekspolitasi lain

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komersialisasi itulah, kata Ai, harus didalami usai Fajar ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025 malam. 

"Ini yang harus didalami secara serius sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," kata dia.

3. Jika tujuannya keuntungan, maka disebut eksploitasi seksual dan ekonomi bersamaan

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers pelanggaran hak anak dalam aksi penolakan RUU Pilkada (Youtube/KPAI)
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat memberikan keterangan pers pelanggaran hak anak dalam aksi penolakan RUU Pilkada (Youtube/KPAI)

Ai mengatakan, jika dalam kasus itu memenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, maka tindakan tersebut jelas termasuk eksploitasi.

Jika tujuannya mengeksploitasi anak dalam konten pornografi demi keuntungan, kata dia, ini adalah bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi yang berjalan bersamaan.

"Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan. Itu pandangan saya" kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us