KPAI: Perlu Dalami Monetisasi Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

- KPAI meminta kasus kekerasan seksual oleh Kapolres nonaktif Ngada didalami, termasuk unggah konten ke situs Australia.
- Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebut eksploitasi ekonomi saat korban dimanfaatkan secara seksualitas dan ekonomi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja didalami.
Hal itu dikarenakan Fajar disebut mengunggah konten kekerasan seksual yang dilakukannya itu ke situs di Australia sehingga harus ada penelusuran monetitasi.
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain, kalau monetisasi, ya, kita menyebutnya, like, share, and subscribe ini ditemukan dalam situs porno? Tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dikutip Jumat (14/3/2025).
1. Detail soal eksploitasi ekonomi ada di UU Perlindungan Anak

Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, detail soal eksploitasi ekonomi menunjukkan kondisi saat korban dimanfaatkan baik secara seksualitas maupun secara ekonomi.
2. Perlu dikembangkan apakah ada bentuk ekspolitasi lain

Komersialisasi itulah, kata Ai, harus didalami usai Fajar ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.
"Ini yang harus didalami secara serius sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," kata dia.
3. Jika tujuannya keuntungan, maka disebut eksploitasi seksual dan ekonomi bersamaan

Ai mengatakan, jika dalam kasus itu memenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, maka tindakan tersebut jelas termasuk eksploitasi.
Jika tujuannya mengeksploitasi anak dalam konten pornografi demi keuntungan, kata dia, ini adalah bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi yang berjalan bersamaan.
"Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan. Itu pandangan saya" kata dia.