Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Quotex Doni Salmanan Klaim Rugi Rp1,3 Miliar

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, tiba di Bareskrim Polri demi penuhi pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara korban binary option Quotex, Finsensius Mendrofa mengatakan, kliennya mengalami kerugian total Rp1,3 miliar. Jumlah kerugian ini, kata Finsensius, akan terus bertambah seiring laporan korban Quotex dengan afiliator Doni Salmanan.

Doni Salmanan saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Crazy rich Bandung itu dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RP.

“Ada sekitar Rp1,3 miliar untuk (korban) Quotex,” kata Finsensius di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

1. Dua korban Doni Salmanan konsultasi sebelum membuat laporan

Pengacara korban Olymtrade, Finsensius Mendrofa di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Finsen menjelaskan, hari ini ada dua kliennya yang akan melaporkan kasus Quotex. Namun demikian, mereka akan terlebih dahulu berkonsultasi, sebab penyidik saat ini telah memproses kasus Quotex.

“Quotex 2 orang, mereka korban DS,” ujar Finsen.

2. Bareskrim Polri sedang memeriksa Doni Salmanan terkait Quotex

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, saat tiba di Bareskrim Polri demi penuhi panggilan pemeriksaan (IDN Times / Irfan Faturohman)

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Doni Salmanan terkait Quotex. Pemeriksaan terhadap crazy rich Bandung itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi. Mereka adalah saksi dari dua perusahaan, korban, dan saksi ahli.

“Hari Senin 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment get way dengan 2 orang saksi, dan 12 orang saksi dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli,” kata Gatot.

3. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, crazy rich Bandung itu dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us