Quotex Belum Usai, Doni Salmanan Bakal Dilaporkan Terkait Olymptrade
Jakarta, IDN Times - Terlapor kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex, Doni Salmanan kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh orang yang mengaku korban Olymptrade. Korban mengaku alami kerugian ratusan juta rupiah dengan afiliator Doni Salmanan.
Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, mengatakan sebelum membuat laporan, pihaknya akan berkonsultasi dengan penyidik. Sebab, saat ini kasus Doni Salmanan terkait Quotex sedang berjalan dalam tahap penyidikan.
“Untuk Olymptrade, karena ini platformnya berbeda, tentu kami rencananya membuat LP baru untuk Olymptrade, korban dari DS dan ada beberapa afiliator lainnya,” ujar Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
1. Korban disebut alami kerugian ratusan juta rupiah

Finsen menjelaskan korban Olymtrade dengan afiliator Doni Salmanan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Namun, jumlah kerugian tersebut disebut akan terus bertambah seiring jumlah korban Olymtrade yang akan melapor.
“Yang buat LP sekarang ini, kalau untuk Olymptrade ada dua orang,” ujar Finsen.
2. Bareskrim Polri sedang periksa Doni Salmanan terkait Quotex

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini memeriksa Doni Salmanan terkait Quotex. Pemeriksaan terhadap crazy rich Bandung itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi. Mereka adalah saksi dari dua perusahaan, korban dan saksi ahli.
“Hari Senin 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment getway dengan dua orang saksi, dan 12 orang saksi dengan rincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli,” kata Gatot.
3. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA. Doni dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Adapun, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujarnya.

















