Korupsi Asrama Haji, Mantan Kakemenag Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jambi, IDN Times - Mantan Kepala Kemenag Provinsi Jambi, Thahir Rahman dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Thahir saat ini terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji Jambi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyampaikan Thahir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun enam bulan. Denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara," ucap Jaksa Putu Eka Suyanta, membacakan tuntutan, Senin kemarin, 24 Februari 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pada saat pembangunan Asrama Haji berlangsung, Thahir Rahman menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Dia dianggap bertanggung jawab atas perbuatan pidana dalam proses revitalisasi asrama haji yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 miliar.
1. Tujuh terdakwa dituntut beragam

Selain Thahir Rahman, ada enam terdakwa lainnya yang dituntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Tuntutan ketujuh terdakwa ini beragam, dari 2 tahun hingga yang tertinggi 9,5 tahun penjara. Tujuh orang yang disidang yaitu Thahir Rahman, mantan Kepala Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman, staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Eko Dian Iing Solihin, Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Edo, Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Banten, Tendriansyah, sub kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji, Johan Arifin Muba, pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.
Thahir Rahman, Johan dan Mulyadi sama-sama dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Meski dituntut sama, pasal yang diterapkan jaksa berbeda pada tiga terdakwa ini. Johan dan Mulyadi dijerat dengan dakwaan primer, sementara Thahir dijerat dengan dakwaan subsider, pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dari tiga orang ini, hanya Johan yang tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Hanya dibebankan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Thahir dan Mulyadi selain denda Rp500 juta dibebankan membayar uang pengganti. Thahir Rp1,075 miliar subsider 5 tahun penjara. Mulyadi sendiri harus membayar uang pengganti Rp541 juta subsider 6 tahun penjara.
2. Pemodal diganjar tuntutan 9 tahun 6 bulan penjara

Bambang Marsudi Raharja dituntut paling tinggi. JPU menuntut Bambang hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Dia diancam dengan pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Jaksa juga mendenda Bambang Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp7,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Setelah Bambang, Tendriansyah dituntut 9 tahun penjara. Dibebankan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 6 tahun penjara. Tendriansyah diancam dengan pasal yang sama sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, terdakwa Dasman, pejabat pembuat komitmen (PPK) dijerat dengan dakwaan subsider. Dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Eko Dian Iing Solihin, Ketua tim Pokja proyek revitalisasi asrama haji ini dituntut paling rendah. Dijerat dengan dakwaan subsider, Eko dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
3. Terdakwa diberi kesempatan mengajukan pembelaan

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan nota pembelaan pada Senin pekan depan. "Boleh mengajukan pledoi. Terdakwa boleh menyerahkan pembelaan. Kita berikan selama waktu satu minggu," kata Erika Emsah Ginting, Ketua Majelis Hakim.
Penasihat hukum Thahir Rahman, Duen Sasberi SH mengatakan akan menanggapai tuntutan jaksa pada nota pembelaan Senin 2 Maret nanti. "Khusus klien kami, pasal 3 dengan tuntutan penjara 8 tahun 6 bulan. Saya kira jaksa cukup tinggi ini menerapkan pasal 3 dengan ancaman seperti itu. Baik ancaman pidana kurungan ataupun denda," kata dia kepada awak media usai persidangan.
Pihaknya akan mempertimbangkan penerapan pasal pada tuntutan terhadap kliennya itu. "Apakah penerapan pasal 3 ini sudah tepat," kata Duen.
4. Penasihat hukum kecewa dengan tuntutan jaksa

Penasehat hukum Bambang Marsudi Raharja, Tiopan Tarigan SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut tinggi kliennya. Menurutnya, Bambang tidak ada sangkut pautnya dengan PT GKN. "Hubungan antara pak Bambang dengan pak Johan hanya rekan dalam hal utang piutang atau pinjam meminjam dalam melakukan suatu bisnis. Pak Bambang menjadi korban disini," tegasnya.
Pihaknya kecewa tuntutan terhadap Bambang lebih tinggi dibandingkan Johan. Terlebih tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Johan. "Sedangkan pak Bambang ada uang pengganti. Kemanakah aliran uang PT GKN itu. Fakta di persidangan yang menguasai PT GKN itu pak Johan," tambahnya.
Dijelaskan Tiopan, kliennya tidak berada distruktur PT GKN. Hubungan kliennya hanya hubungan personal dengan Johan. "Sebelum ada proyek di Jambi sekarang ini sudah ada pinjam meminjam, puluhan miliar," katanya.
Dirinya berharap hakim dapat menilai kalau kliennya hanya korban tipu muslihat Johan. "Klien kami menagih ke pak Johan, tidak dengan PT GKN," tegasnya.