Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada jual beli kuota tambahan haji dalam kasus yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini membuat KPK berulang kali memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026).
"Nah itu untuk fase yang pascapembagian kuota haji tambahan," imbuhnya.
