Fakta-Fakta Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK

- Khalid Basalamah mengembalikan uang Rp8,4 miliar ke KPK setelah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
- Uang tersebut berasal dari PT Muhibbah yang sebelumnya menerima pembayaran biaya haji dari Khalid dan jemaah, lalu dikembalikan tanpa penjelasan jelas.
- Khalid menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban dalam kasus ini, sementara KPK telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Menteri Agama.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Teranyar, KPK kembali memeriksa pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Khalid mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar ke KPK.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” kata Khalid dikutip dari ANTARA.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times tentang pemeriksaan Khalid Basalamah!
1. Uang dikembalikan setelah diperiksa KPK

Khalid mengatakan, uang tersebut dikembalikan setelah dia dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Saat itu, penyidik menanyakan soal dana yang berasal dari pengurusan visa haji.
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan.’ Baik, kami kembalikan,” kata dia.
Meski begitu, Khalid mengaku tidak mengingat kapan uang tersebut dikembalikan kepada KPK.
2. Uang berasal dari PT Muhibbah

Khalid mengatakan, uang Rp8,4 miliar itu merupakan total biaya haji yang sebelumnya dibayarkan dirinya bersama para jemaah kepada biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
Dana tersebut, kata dia, dikembalikan oleh pihak PT Muhibbah. Namun, dia tidak mengetahui alasan pengembaliannya.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” ujar Khalid.
Dia mengatakan, uang itu pun langsung diserahkan kepada KPK setelah diminta.
3. Khalid merasa jadi korban

Khalid mengatakan, dia bukan bagian dari pelaku dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia hanya pihak yang ikut terdampak.
“Kami korban,” kata Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.


















