Jakarta, IDN Times - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).