Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Pria yang akrab disapa Alex ini menjelaskan, kasus ini bermula ketika direksi PT DI 2007-2010 melaksanakan rapat Dewan Direksi (Board of Director/BOD) pada akhir 2007. Dalam rapat itu, mereka membahas dan menyetujui sejumlah hal.
Pertama, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra, dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan direktorat terkait, tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
"Dan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus, guna diberikan kepada customer atau end user dilanjutkan oleh direksi 2010-2017," jelas Alex.
Pada awal 2008, Budi Santoso selaku direktur utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, membahas mengenai kebutuhan dana PT DI.
"Untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ucap Alex.