Kos Kapsul Disegel, Pengamat: Pendekatan Hukum Tidak Tepat

Jakarta, IDN Times - Kos Kapsul yang berada di Johar Baru, Jakarta Selatan, mendadak viral dalam beberapa hari terakhir. Sebab kos-kosan ini sangat unik. Luasnya hanya 2x1 meter dan dapat disewa dengan harga Rp 300.000 - Rp.500.000 per bulan.
Namun kos kapsul bernama "Sleep Box" tersebut disegel karena dianggap melanggar sejumlah aturan pada Selasa (3/9).
Devie Rahmawati, Pengamat Sosial Vokasi Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa polemik tempat layak huni seperti ini sudah banyak terjadi.
1. Upaya masyarakat untuk bertahan hidup

Tuntutan lapangan kerja saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan situasi yang kondusif bagi pekerja itu sendiri. Menurutnya, bagaimana pekerja dapat hidup nyaman jika kebutuhan tempat tinggal saja tidak didapatkan dengan baik.
Dirinya memberi contoh jika pekerja harus pulang dan pergi karena tinggal di luar kota tempat mereka bekerja. Biaya juga menjadi salah satu faktor yang membuat pekerja sulit mendapat tempat tinggal yang layak.
"Artinya kita jangan kemudian langsung gegabah dengan mengatakan bahwa ini ilegal, tidak layak yang dulu-dulu ke mana saja," tegas Devie saat dihubungi IDN Times.
2. Bantu pemerintah

Keberadaan hunian dengan konsep seperti ini menurut Devie adalah upaya masyarakat yang secara mandiri mempertahankan hidup mereka.
Pesatnya lapangan kerja turut membantu pemerintah dalam membangun ekonomi. Hal tersebut berpengaruh pada banyaknya pekerja yang butuh tempat tinggal, jika pekerja mendapat hunian yang dekat mereka dapat lebih produktif.
"Masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dirinya, yang terbantukan sebenarnya pemerintah, artinya mengurangi angka pengangguran," ujar Devie.
3. Pendekatan hukum tidak tepat

Menurut Devie bahwa pendekatan hukum bukanlah sesuatu yang tepat dalam menanggapi isu ini. Dirinya mempertanyakan peran pemerintah, harus ada bentuk pendataan, pemetaan dan pembinaan bagi pemilik kos.
"Pertanyaannya, apakah betul seluruh kos-kosan di seluruh DKI Jakarta sudah didata, itu perlu kalau iya ya data semua dulu, kemudian dibuat daftar terbuka di online dan mereka (pengusaha kos) dibina, artinya mereka dipandu oleh Pemda," ujar Devie saat dihubungi IDN Times Rabu (4/9).
4. Kategori hunian tidak manusiawi

Keberadaan kos kapsul seperti di Johar Baru adalah bentuk bertahan hidup, Menurut Devie pemerintah harus bisa melihat kondisi yang ada di lapangan. Jika pemerintah serius dalam membangun kota maka orang tidak perlu memilih tempat tinggal seperti itu.
"Tidak bisa bilang ini manusia atau tidak manusiawi, maka dari itu kan datanya harus komprehensif, kategorinya apa," katanya.