Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang artinya membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang ke Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.
Uji coba ini dilakukan mulai 18 hingga 23 Desember 2020, untuk selanjutnya dievaluasi sebelum benar-benar diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (18/12/2020).