Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPAI: Bocah 12 Tahun Tewas Diduga Disiksa di Sukabumi Masuk Filisida
Jenazah bocah usai diautopsi di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

  • KPAI menegaskan kasus kematian bocah 12 tahun di Sukabumi sebagai filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua atau orang tua tiri.
  • Pada 2024 tercatat 60 kasus filisida di Indonesia, dengan faktor penyebab utama tekanan ekonomi, kecemburuan, dan masalah regulasi emosi orang tua.
  • KPAI mendesak penegakan UU Perlindungan Anak serta hukuman maksimal bagi pelaku, termasuk autopsi korban untuk mengungkap riwayat kekerasan sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial NS di Surade, Sukabumi, Jawa Barat, mengguncang publik. Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka bakar. Ia diduga disiksa ibu tirinya berinisial TR (46), bahkan dipaksa meminum air panas.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peristiwa ini sebagai filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua. Penegasan itu disampaikan Komisioner KPAI pengampu kluster anak korban kekerasan fisik dan psikis, Diyah Puspitarini.

"Kasus di Surade, Sukabumi dimana anak N (12 tahun) dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus Filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri," kata dia kepada IDN Times, dikutip Senin (23/2/2026).

1. Data filisida 2024–2025 capai puluhan kasus

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

KPAI mencatat, filisida menjadi salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling fatal karena berujung pada kematian anak.

Pada 2024, tercatat 60 kasus filisida di Indonesia. Sementara pada 2025, lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat tindakan serupa.

Pelaku berasal dari lingkar terdekat korban. Mereka adalah ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, hingga orang tua angkat.

"Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filicida) dan hal ini sangat besar krn faktor regulasi emosi," kata dia.

2. Faktor ekonomi hingga kecemburuan jadi pemicu filisida

Ruang forensik RS Bhayangkara Polri Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

KPAI mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab filisida. Di antaranya tekanan ekonomi, kecemburuan, ketakutan, kecemasan, serta minimnya dukungan sosial dan emosional.

Masalah regulasi emosi orang tua juga menjadi faktor dominan. Dalam banyak kasus, filisida tidak terjadi secara tiba-tiba. Kekerasan biasanya berlangsung berulang dan mengalami eskalasi.

Anak kerap menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis sebelum akhirnya meninggal dunia.

"KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak pasal 59 A, bahwa anak korban filisida harus diproses hukum dengan cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.

KPAI menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan keadilan bagi korban.

3. KPAI minta pelaku dituntut hukuman maksimal

Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diyah menegaskan, ibu tiri korban harus dijerat dengan hukuman maksimal. Ia merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Sementara Pasal 80 mengatur sanksi pidana.

Ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari 3,5 tahun penjara untuk kekerasan ringan, 5 tahun untuk luka berat, hingga 15 tahun penjara untuk kasus yang menyebabkan kematian. Hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

KPAI juga meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Langkah ini penting untuk mengungkap kemungkinan adanya riwayat kekerasan sebelumnya.

"Maka KPAI mengajak semua pihak untuk kembali memberikan edukasi dan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama keluarga rentan. Dan jika warga sekitar mendengar anak sering mendapatkan kekerasan agar segera diingatka dan dilaporkan," katanya.

Editorial Team