Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Belum lagi para tersangka adalah anak di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Korban AA (13) dibuang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Minggu (1/9/2024).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menjelaskan kasus ini perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Berbagai aspek yang bisa membuat anak melakukan tindak pidana, kata dia, harus ditelusuri.
"Perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak. Seperti lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan," kata dia, Jumat (9/6/2024).