Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menegaskan setiap tempat penitipan anak atau daycare wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau pemerintah kota sebelum beroperasi.
Hal ini merespons kasus kekerasan terhadap balita di daycare Little Aresha yang diketahui telah beroperasi selama satu tahun tanpa legalitas yang jelas.
“Ya harus, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan izinnya pendirian daycare oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota,” ujar Diyah saat dihubungi IDN Times, Senin (27/4/2026).
