Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aurelie Moeremans rilis buku Broken Strings
Aurelie Moeremans rilis buku Broken Strings (instagram.com/aurelie)

Intinya sih...

  • Grooming bisa juga bisa terjadi di ruang digital

  • Tak ada konsep suka sama suka atau consent dalam relasi yang melibatkan anak

  • Pentingnya layanan yang mudah diakses hingga ketersediaan tenaga profesional

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Memoar berjudul "Broken Strings" karya aktris dan penyanyi Aurelie menjadi perhatian belakangan ini. Suara Aurelie sebagai penyintas child grooming dan luka lama yang dialaminya memantik lagi pandangan soal bagaimana penanganan dan perlindungan anak di negeri ini masih jadi catatan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pelaku child grooming kerap memanipulasi relasi dan emosi anak hingga batas kekekerasan yang ada jadi abu-abu.

"Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming. Pelaku kerap memanipulsi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur," kata anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita dikutip Senin (19/1/2026).

1. Grooming bisa juga bisa terjadi di ruang digital

ilustrasi child grooming (freepik.com/freepik)

Child grooming disebut sebagai bagian dari kekerasan seksual pada anak yang tidak hanya bisa terjadi karena interaksi langsung, namun juga terjadi di ruang digital. Maka penyebarluasan soal ragam bentuk kekerasan pada anak termasuk grooming perlu diperkuat agar bisa menjangkau semua pihak.

2. Tak ada konsep suka sama suka atau consent dalam relasi yang melibatkan anak

ilustrasi child grooming (freepik.com/freepik)

KPAI juga menyatakan tak ada konsep suka sama suka atau consent dalam relasi yang melibatkan anak. Apalagi jika dihadapkan dengan orang dewasa. Relasi itu sejak awal sudah timpang secara kuasa nyata baik dari segi usia, kematangan kognitif, sosial, emosional dan ekonomi.

"Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematakan usia dan psikologi, apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas," kata Dian.

3. Pentingnya layanan yang mudah diakses hingga ketersediaan tenaga profesional

potret buku Broken Strings (instagram.com/aurelie)

Maka penting perlunya ada layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses di setiap daerah. Menurut KPAI setiap kabupaten atau kota harus memastikan lembaga layanannya mampu berikan perlindungan optimal pada anak korban kekerasan. Hal ini juga termasuk ketersediaan tenaga profesional psikolog, pekerja sosial, pengacar dan konselor.

Editorial Team