Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
Kawiyan menjelaskan, setiap platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Roblox, wajib melindungi anak yang mengakses layanan, sesuai Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Aturan ini mewajibkan PSE melindungi anak melalui produk, layanan, dan fitur yang aman, dengan sistem teknologi serta langkah operasional sejak pengembangan hingga penyelenggaraan.
PSE juga harus menyediakan informasi batas usia pengguna anak, mekanisme verifikasi usia, dan kanal pelaporan penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab hukum PSE demi mencegah risiko konten atau aktivitas yang membahayakan anak.
Adapun sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)tertuang dalam Pasal 16B UU ITE. PSE bisa menerima teguran tertulis, sanksi administratif, pengentian sementara, dan pemutusan akses.
Kawiyan mengatakan, jika ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban seperti kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya, maka pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut.
"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” katanya.