Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Kawiyan menjelaskan, setiap platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Roblox, wajib melindungi anak yang mengakses layanan, sesuai Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melarang anak di bawah umur main gim Roblox

  • Kawiyan menjelaskan, anak-anak yang menjadi korban PSE dan game onine mengalami dampak baik secara fisik, psikis, mental dan sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan, pemerintah punya wewenang untuk memblokir atau memutus akses game online Roblox. Hal ini bisa dilakukan jika pengelola game online tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaran sistem elektronik (PSE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam  Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Kawiyan dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (12/8/2025).

1. Pemblokiran PSE yang langgar pasal 16A UU ITE demi lindungi anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

Kawiyan menjelaskan, setiap platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Roblox, wajib melindungi anak yang mengakses layanan, sesuai Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Aturan ini mewajibkan PSE melindungi anak melalui produk, layanan, dan fitur yang aman, dengan sistem teknologi serta langkah operasional sejak pengembangan hingga penyelenggaraan.

PSE juga harus menyediakan informasi batas usia pengguna anak, mekanisme verifikasi usia, dan kanal pelaporan penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab hukum PSE demi mencegah risiko konten atau aktivitas yang membahayakan anak.

Adapun sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)tertuang dalam Pasal 16B UU ITE. PSE bisa menerima teguran tertulis, sanksi administratif, pengentian sementara, dan pemutusan akses.

Kawiyan mengatakan, jika ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan  Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban seperti kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya, maka pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” katanya.

2. Harus ditelurusi anak-anak yang alami efek buruk game online

Ilustrasi bermain game online (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melarang anak di bawah umur main gim Roblox. Dia mengingatkan soal bahaya permainan seperti itu, karena dianggap menampilkan banyak adegan kekerasan.

Kawiyan menjelaskan, anak-anak yang menjadi korban PSE dan game onine mengalami dampak baik secara fisik, psikis, mental dan sosial. Anak rentan terganggu, bahkan kelihangan masa depannya.

Menurut dia, Kementerian Komdigi harus melakukan investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif game online, baik secara kuantitas atau angka maupun stadiumnya sekali lagi bukan hanya Roblox tetapi juga game yang lainnya.

“Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” katanya.

3. Aturan yang ada untuk melindungi keselamatan dan keamanan anak

logo Roblox (dok. Roblox Corporation/Roblox)

Terbaru, Indonesia juga sudah punya Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Di dalamnya sudah diatur batas akses usia dan keamanan. Kini, kata Kawiyan adalah tinggal bagaimana PSE menjalankan kewajiban tersebut. Jika abai pada keselamatan dan perlindungan anak, maka harus ada sanksi.

Bahkan, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Permen ini mengatur tentang klasifikasi gim berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit gim untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses gim online.

Maka dia meminta pemerintah segera memberlakukan PP Tunas dan mengawasi pelindungan terhadap anak di ranah digital.

Editorial Team