Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • KPAI: AI bisa cegah penyebaran judol online
  • Pemerintah perlu bangun sistem AI untuk deteksi dan hapus konten judol otomatis
  • Rehabilitasi anak korban judol perlu dilakukan, DKI Jakarta tercatat wilayah dengan kasus judol terbanyak

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten-konten judi daring atau judi online (judol). Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPAI periode 2017-2022, Susanto, pada Minggu (1/6/2025).

"Era teknologi saat ini, cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten-konten judol," kata dia dilansir ANTARA.

 

 

1. Pemerintah harus bangun sistem terintegrasi dengan AI untuk mendeteksi konten-konten judol

gedung KPAI Jakarta / dok.KPAI

Susanto yang juga merupakan pengamat pendidikan, berpendapat pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judol dan menghapus secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan.

Dia mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.

"Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri) dan pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," ujar Susanto.

2. Komdigi jangan hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir konten judol

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir.

"Keterpaparan anak dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi," kata dia.

Adapun bagi anak-anak yang sudah terlanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol bisa dilakukan rehabilitasi.

"Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judol sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi dinas sosial bersama dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.

3. Ada 1.836 anak usia hingga 17 tahun di Jakarta terlibat judol

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar.

Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Editorial Team