Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten-konten judi daring atau judi online (judol). Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPAI periode 2017-2022, Susanto, pada Minggu (1/6/2025).
"Era teknologi saat ini, cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten-konten judol," kata dia dilansir ANTARA.