Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan hak anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. KPAI menilai jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, dan sulitnya akses wilayah tidak boleh membuat anak kehilangan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi, dan perlindungan.
“Karakteristik geografis kepulauan tidak boleh menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh haknya. Negara perlu memastikan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta layanan perlindungan anak dapat hadir, dan dijangkau sampai ke wilayah kepulauan,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dikutip Selasa (22/9/2026).
