Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPAI Soroti Hak Anak dalam RUU tentang Daerah Kepulauan
Gedung KPAI Jakarta (dok.KPAI)
  • KPAI mendorong penguatan hak anak dalam RUU tentang Daerah Kepulauan.

  • Usulan mencakup Pasal 36A yang mempertimbangkan kondisi geografis dan akses layanan di kepulauan.

  • KPAI meminta regulasi didukung layanan pencatatan sipil, anggaran, sumber daya manusia, sarana, dan pengawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 September 2026

KPAI mengungkapkan penguatan norma pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam RDPU Pansus DPR dan DPD.

Selasa (22/9/2026)

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dikutip mengenai pentingnya layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan perlindungan anak di wilayah kepulauan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPAI mendorong penguatan hak anak dalam RUU tentang Daerah Kepulauan, termasuk penyisipan Pasal 36A.
  • Who?
    KPAI, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Sylvana Maria, serta Pansus DPR dan DPD.
  • Where?
    Jakarta dan wilayah kepulauan.
  • When?
    KPAI mengungkapkan hal tersebut dalam RDPU Pansus DPR dan DPD17 September 2026. Jasra Putra dikutip Selasa (22/9/2026).
  • Why?
    Jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, dan sulitnya akses wilayah tidak boleh membuat anak kehilangan layanan.
  • How?
    Melalui Pasal 36A, pelayanan aktif dan terjadwal, serta integrasi dengan puskesmas keliling terapung dan pelayaran perintis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPAI bilang anak-anak yang tinggal di pulau juga harus bisa sekolah, berobat, punya akta kelahiran, dan mendapat perlindungan. Jasra Putra dan Sylvana Maria meminta aturan untuk daerah kepulauan dibuat lebih kuat. Mereka juga ingin layanan datang ke pulau-pulau kecil supaya anak-anak punya identitas hukum dan bisa mendapat layanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penguatan hak anak dalam RUU tentang Daerah Kepulauan membuka ruang agar kebutuhan anak di wilayah kepulauan diperhatikan sesuai kondisi geografis dan akses layanan. Dorongan untuk menghubungkan pencatatan sipil dengan puskesmas keliling terapung serta pelayaran perintis juga menempatkan identitas hukum anak sebagai bagian dari layanan yang dijangkau.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan hak anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. KPAI menilai jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, dan sulitnya akses wilayah tidak boleh membuat anak kehilangan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi, dan perlindungan.

“Karakteristik geografis kepulauan tidak boleh menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh haknya. Negara perlu memastikan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta layanan perlindungan anak dapat hadir, dan dijangkau sampai ke wilayah kepulauan,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dikutip Selasa (22/9/2026).

1. Hak anak diperkuat dalam RUU Daerah Kepulauan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini diungkapkan KPAI dalam RDPU Pansus DPR dan DPD17 September 2026. Dalam RDPU, KPAI bersama Pansus membahas penguatan norma pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui penyisipan Pasal 36A. Ketentuan tersebut diarahkan mempertimbangkan karakteristik geografis, keterisolasian wilayah, aksesibilitas layanan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat kepulauan.

“Karena itu, pengaturan yang afirmatif dalam RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi penting agar tidak terjadi kesenjangan perlindungan antara anak di wilayah daratan dan anak di pulau-pulau kecil," ujar Jasra.

2. Akta kelahiran perlu dijangkau

Ilustrasi akta kelahiran (IDN Times/Ita)

KPAI juga mendorong penguatan layanan pencatatan sipil dan penerbitan akta kelahiran melalui pelayanan aktif dan terjadwal. Mekanisme tersebut diarahkan terintegrasi dengan puskesmas keliling terapung dan pelayaran perintis agar anak di wilayah kepulauan tetap memiliki identitas hukum.

“Setiap anak berhak memiliki identitas dan memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum, di mana pun anak tersebut tinggal,” kata Anggota KPAI, Sylvana Maria.

3. Regulasi harus diikuti layanan

Personil Batalyon TP saat ajak anak anak sekolah senam kesehatan bareng. (IDN Times/Riyanto)

KPAI menyebut perlindungan anak tidak cukup dituangkan dalam norma. Regulasi perlu diikuti kesiapan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta mekanisme pengawasan yang menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan.

“Jangan sampai norma perlindungan anak sudah kuat, tetapi anak dan keluarga di pulau-pulau kecil masih kesulitan mengakses layanan. Karena itu, regulasi, anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta mekanisme pengawasan harus dibangun sebagai satu kesatuan,” ujar Jasra.

Curated For You

Editorial Team

Related Article