Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPAI: Denda 6 Persen PP TUNAS Harus Bikin Platform Jera

KPAI: Denda 6 Persen PP TUNAS Harus Bikin Platform Jera
Komisioner KPAI Kawiyan (IDN Times/Sunariyah)
  • KPAI mengapresiasi rencana denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital besar yang melanggar PP TUNAS.
  • Kawiyan menekankan sanksi perlu memberi efek jera, dengan tingkat hukuman yang mempertimbangkan skala usaha dan dampak pelanggaran.
  • Penegakan dapat berlangsung dari teguran hingga pemutusan akses, disertai verifikasi dan audit kepatuhan platform.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengapresiasi rencana denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital berskala besar yang melanggar PP TUNAS. Namun, dia mengingatkan sanksi harus cukup kuat agar tidak sekadar menjadi biaya yang ditanggung platform.

“Prinsipnya, sanksi harus cukup kuat untuk memberikan efek jera dan tidak boleh menjadi sekadar “biaya operasional” bagi platform yang melakukan pelanggaran," kata Kawiyan kepada IDN Times, Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Sanksi harus sesuai dampak

    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

    Kawiyan menilai besaran sanksi harus mempertimbangkan skala usaha dan tingkat pelanggaran. Pelanggaran yang berdampak serius terhadap anak perlu mendapat hukuman lebih berat, terutama jika berkaitan dengan pornografi, grooming, sextortion, perjudian online, kekerasan, atau eksploitasi.

    “Pelanggaran yang menyebabkan anak terpapar pornografi, grooming, sextortion, perjudian online, kekerasan, eksploitasi, atau risiko serius lainnya harus mendapatkan sanksi yang lebih berat," kata dia.

  2. 2. Denda harus progresif

    IMG_3923.jpeg
    Menteri Komunikasi Digital bersama sejumlah menteri gelar rakor bahas implementasi PP Tunas, Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026) (IDN Times/Anggia Leksa)

    Dia meminta sanksi tidak berhenti pada denda. Penegakan dapat dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian atau pemutusan akses terhadap platform yang melakukan pelanggaran berat maupun berulang.

    “Kedua, sanksi perlu diterapkan secara progresif. Mulai dari teguran, denda, pembatasan layanan, penghentian sementara, sampai pemutusan akses untuk pelanggaran berat atau pelanggaran yang dilakukan berulang," ujarnya.

  3. 3. Pengawasan harus berkelanjutan

    Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
    Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

    Kawiyan juga meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan self-assessment platform. Verifikasi dan audit tetap diperlukan untuk memastikan kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan.

    “Pemerintah tetap perlu melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan platform. Pemerintah sendiri telah menjalankan mekanisme self-assessment dan verifikasi terhadap platform," ujar dia.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merumuskan denda bagi platform digital yang melanggar PP TUNAS. Untuk platform berskala besar atau global, denda dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara PSE privat dalam negeri dikenai batas maksimal sesuai skala usaha. Rumusan tersebut telah melalui konsultasi publik, sosialisasi dengan PSE berisiko tinggi, serta diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan bersama kementerian terkait.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More