Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Brownis Jalan Jalan” di Trans TV. Teguran ini diberikan lantaran melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan berdasarkan tim analis pemantauan KPI, acara tersebut pada 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB menghadirkan 4 orang pria yang dijuluki sebagai “Galaxy Boys – Galak Galak Sexy”.
"Selama segmen itu berlangsung, keempat pria berlaku dengan gesture atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan. Bahkan, terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan video call dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria," ujarnya melalui siaran tertulis, Jumat (5/3/2021).