Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: 13.710 Pejabat Belum Lapor Harta, Kepatuhan Legisatif Terendah

Sejumlah kendaraan taktis milik Polri disiagakan saat berlangsung unjuk rasa terkait Revisi UU TNI di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Intinya sih...
  • 96,71 persen pejabat sudah laporkan kekayaannya tepat waktu.
  • Tingkat kepatuhan terendah ada pada pejabat legislatif dengan 85,85 persen.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13.710 pejabat masih belum melaporkan kekayaan terbarunya hingga 11 April 2025. Dari 402.638, KPK telah menerima 416.348 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4/2025).

1. Legislatif terendah

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan paling rendah adalah pejabat legislatif. Dari 20.787 wajib lapor, baru 17.846 yang sudah melaporkannya atau setara 85,85 persen.

Pejabat bidang yudikatif menjadi bidang dengan kepatuhan tertinggi. Dari 17.931 wajib laporm hanya tiga yang belum melakukannya atau 99,998 persen.

Pejabat bidang eksekutif memiliki tingkat kepatuhan 96,99 persen. Dari 332.822 wajib lapor, masih ada 10.015 yang belum melaporkan LHKPNnya.

Sedangkan bidang BUMN/BUMD memiliki tingkat kepatuhan 98,32 persen. Sebab, dari 44.808 wajib lapor, masih ada 751 yang belum melaporkannya.

2. KPK akan lakukajn verifikasi

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.

"Sedangkan bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," ujarnya.

3. KPK minta masing-masing lembaga juga pantau kepatuhan

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya. Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN,

"Seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us