Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani dalam kasus yang sama dengan Abdul Wahid. Penahanan Marjani merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025.
"Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, Sdr. FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
"Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN. Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," ujarnya.
Penyerahan kedua berlangsung pada Oktober 2025 dengan total Rp1,2 miliar. M Arief Setiawan memerintahkan uang itu didistribusikan ke sopirnya senilai Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan untuk disimpan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau Rp300 juta.
Penyerahan ketiga berlangsung pada November 2025 senilai total Rp1,25 miliar. M Arief Setiawan diduga menyerahkan uang kepada Marjani yang disaksikan Dani M Nursalam lewat panggilan video.
"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," ujar dia.
Atas perbuatannya, Marjani ditahan 20 hari pertama mulai 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rutan C1 KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.
Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam telah disidangkan di PN Pekanbaru, Riau.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Ajudan Gubernur Riau Jadi Perantara Peneriman Uang Korupsi

Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Merasa Namanya Dicatut13 Apr 2026, 16:53 WIB
- Kasus Pemerasan Maidi, Sekda hingga Ketua KONI Madiun Dipanggil KPK13 Apr 2026, 15:59 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Hari Baik Menurut Hindu Bali 26 Juli 2026, Saatnya Bakar Gerabah26 Jul 2026, 11:33 WIB
Hari Terakhir ComeSeeMie di Bandung, Ada Reality Club Sampai D'Masiv26 Jul 2026, 11:30 WIB
Cuaca di Bali 26 Juli 2026, BMKG Memprakirakan Cerah Berawan26 Jul 2026, 11:17 WIB
Janji-Janji Kepala BGN Sudaryono untuk MBG, Semoga Bukan Omon-Omon26 Jul 2026, 11:02 WIB
Resep Tumpeng Mini Kemerdekaan 5 Porsi Pakai Pewarna Alami26 Jul 2026, 11:00 WIB
Karhutla Kepung Jatim, 4 Kabupaten Kebakaran dalam Sehari26 Jul 2026, 10:52 WIB
4 Fitur Baru WhatsApp Juli 2026, Daftar di iPad hingga Share Lagu26 Jul 2026, 10:52 WIB
Lestarikan Seni Lukis Kamasan, SMADARA Dapat Penghargaan Inovasi26 Jul 2026, 10:37 WIB
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP26 Jul 2026, 10:30 WIB
Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan di Lampung, Dinas PU jadi Lokus Baru26 Jul 2026, 10:29 WIB
Atap Ambrol Akibat Rayap, Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Dimulai26 Jul 2026, 10:11 WIB
Karhutla Kepung Pemukiman di Kalbar, Warga Dievakuasi Tinggalkan Rumah26 Jul 2026, 10:10 WIB
Berawal dari Rp2 Juta, Nasabah PNM Mekaar Ini Kini Buka Lapangan Kerja26 Jul 2026, 10:09 WIB
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 26 Juli 2026, Naik Rp7.00026 Jul 2026, 10:02 WIB
Buku Cinta Tukang Parkir Diluncurkan, Kisah Zakiyuddin dan Istri26 Jul 2026, 10:00 WIB
Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 15 Orang di Pos Keamanan26 Jul 2026, 09:59 WIB
Moratorium MBG Bikin 432 Dapur Gizi di Jatim Tertahan26 Jul 2026, 09:38 WIB
Kisah Mantri BRI Perempuan Layani Nasabah di Pegunungan Toraja Utara26 Jul 2026, 09:37 WIB
Human Error Bikin Armada Sampah Surabaya Sering Rusak26 Jul 2026, 09:36 WIB
Indra Lesmana ft Eva Celia dan Teza Tutup BRI Jazz Gunung Bromo 202626 Jul 2026, 09:35 WIB