Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Ajudan Gubernur Riau Jadi Perantara Peneriman Uang Korupsi
Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, terkait dugaan menjadi perantara penerimaan uang korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
  • Abdul Wahid diduga meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek, dengan tiga kali penyerahan uang antara Juni hingga November 2025.
  • Marjani ditahan selama 20 hari pertama di Rutan C1 KPK dan dijerat pasal tindak pidana korupsi bersama Abdul Wahid, Arief Setiawan, serta Dani Nursalam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juni 2025

Penyerahan pertama uang sebesar Rp1,6 miliar dilakukan. Dari jumlah itu, Rp1 miliar dialirkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam, sementara sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabat.

Oktober 2025

Penyerahan kedua berlangsung dengan total Rp1,2 miliar. Dana tersebut didistribusikan ke sopir, proposal kegiatan perangkat daerah, dan disimpan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau.

November 2025

Penyerahan ketiga senilai Rp1,25 miliar dilakukan. Uang diserahkan kepada Marjani dan disaksikan oleh Dani M Nursalam melalui panggilan video.

13 April 2026

KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan dan mengumumkan penahanan Marjani selama 20 hari pertama terkait kasus korupsi yang sama dengan Abdul Wahid.

13 April sampai dengan 2 Mei 2026

Periode penahanan pertama Marjani di Rutan C1 KPK ditetapkan selama 20 hari dalam proses penyidikan perkara korupsi proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, terkait dugaan menjadi perantara penerimaan uang korupsi dalam proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
  • Who?
    Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid; Abdul Wahid; M Arief Setiawan; Dani M Nursalam; serta beberapa pihak lain yang disebut dalam penyidikan KPK.
  • Where?
    Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perkara terkait proyek berada di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
  • When?
    Penahanan Marjani dimulai pada 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026. Penyerahan uang terjadi antara Juni hingga November 2025.
  • Why?
    KPK menduga adanya permintaan fee sekitar Rp7 miliar atau lima persen dari nilai proyek oleh Abdul Wahid melalui bawahannya untuk kepentingan pribadi dan jabatan.
  • How?
    Dana dikumpulkan dari kepala UPT dan disalurkan melalui beberapa perantara, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Uang diterima dalam tiga tahap dengan jumlah bervariasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK nangkep ajudan Gubernur Riau namanya Marjani karena dia bantu ambil uang yang gak boleh. Uangnya katanya dari proyek di kantor jalan dan bangunan. Bosnya namanya Abdul Wahid juga udah ditangkap sama teman-temannya Arief dan Dani. Sekarang Marjani ditahan 20 hari dulu dan KPK masih cari uangnya ke mana aja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penahanan ajudan Gubernur Riau oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Langkah ini memperlihatkan keseriusan penyidik menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menegaskan transparansi proses hukum melalui penyampaian informasi terbuka kepada publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani dalam kasus yang sama dengan Abdul Wahid. Penahanan Marjani merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025.

"Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, Sdr. FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

"Bahwa kemudian, dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN. Selanjutnya, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," ujarnya.

Penyerahan kedua berlangsung pada Oktober 2025 dengan total Rp1,2 miliar. M Arief Setiawan memerintahkan uang itu didistribusikan ke sopirnya senilai Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan untuk disimpan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau Rp300 juta.

Penyerahan ketiga berlangsung pada November 2025 senilai total Rp1,25 miliar. M Arief Setiawan diduga menyerahkan uang kepada Marjani yang disaksikan Dani M Nursalam lewat panggilan video.

"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," ujar dia.

Atas perbuatannya, Marjani ditahan 20 hari pertama mulai 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rutan C1 KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.

Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam telah disidangkan di PN Pekanbaru, Riau.

Editorial Team