Seorang Anak di Jakbar Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap

- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di Tambora setelah menerima laporan dari orang tua korban pada akhir Mei 2026.
- Pelaku berinisial AR (20) memperkosa korban di rumahnya setelah mengenalnya sejak April 2026, sementara korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
- Polisi menetapkan AR sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan saksi dan medis, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
1. Korban diperkosa di rumah pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AR (20) mengenal korban dari teman korban sejak April 2026. Kemudian pada Sabtu (23/5/2026) korban diajak ke rumah pelaku.
“Korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga tiga kali,” ujar Nunu.
2. Korban sempat berteriak minta tolong

Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi oleh pelaku mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nunu.
3. Polisi tetapkan pelaku sebagai tersangka

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AR sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita yang masih dibawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















