KPK Ajukan Anggaran Sebesar Rp 1,2 Triliun untuk 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (5/9). Dalam raker tersebut, KPK mengajukan anggaran dana sebesar Rp1,2 triliun untuk 2019. Kira-kira untuk apa saja ya rincian dana teesebut?
1. Pagu anggaran KPK Rp 813 miliar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun 2019 berkisar Rp 813 miliar. Ia pun menerangkan bahwa pagu anggaran tersebut adalah 78 persen dari usulan awal yang diajukan KPK.
"Kemudian perbandingan, kalau kita bandingkan dengan pagu indikatif 2018-2019 memang ada kenaikan sekitar 2,9 persen yang menyangkut dukungan pelaksanaan tugas manajemen dan lain-lain, dan program pemberantasan tindak pidana korupsi sendiri," terang Saut di Gedung DPR RI, Rabu (5/9).
Sementara, lanjut dia, untuk program pemberantasan tindak pidana korupsi sendiri ada penurunan pagu anggaran menjadi sekitar Rp40 miliar.
2. KPK ajukan anggaran dana Rp1,2 triliun untuk 2019

Kemudian, jelas Saut, di tahun 2019 KPK mengajukan penambahan anggaran dari pagu anggaran sebesar Rp813 miliar menjadi Rp1,2 triliun. Dengan tambahan anggaran sebesar Rp431 miliar.
"Untuk tahun 2019 sendiri kami mengusulkan penambahan anggaran dari pagu anggaran Rp813 miliar itu, menjadi Rp1,2 triliun yang terdiri dari belanja operasional dan manajemen," kata Saut.
3. Tambahan dana untuk penambahan pegawai baru

Saut menjelaskan, usulan penambahan dana tersebut berkaitan dengan penambahan pegawai baru di KPK, di mana alokasi yang tersedia hanya cukup untuk 10 sampai 11 bulan.
"Tambahan pegawai baru sebesar Rp 484 miliar, sesuai dengan zero approach pada tahun 2018-2019, kekurangan belanja layanan perkantoran itu sekitar Rp20,69 miliar, ini juga hanya untuk alokasi 8 bulan layanan," ujar Saut.
Layanan itu di antaranya untuk layanan jasa, listrik, dan layanan lainnya. Sehingga, sambung Saut, KPK mengusulkan penambahan belanja non operasional.
"Sebesar Rp 50 miliar untuk peningkatan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, masing-masing menjadi 200 perkara dari 100, dari tahun lalu," ungkapnya.
4. Anggaran juga akan digunakan untuk infrastruktur

Selain itu, kata Saut, tambahan anggaran itu juga diperlukan untuk peningkatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi. Hal tersebut dibutuhkan salam rangka mendukung upaya percepatan pemberantasan korupsi.
"Seperti pengembangan back up, perangkat ruang kolaborasi, perangkat teknis, dan video manajemen sistem sekitar Rp28,7 miliar," jelas Saut.
Lanjutnya, adapun anggaran Rp250 miliar yang diusulkan oleh KPK guna pengadaan lahan sekitar 5 ribu meter persegi di belakang gedung KPK. Sehingga, lahan tersebut bisa dijadikan prasarana KPK yang akan merencanakan pembangunan di tahun 2020.
5. Tambahan anggaran digunakan untuk kampanye dan sosialisasi

Rincian tambahan dana yang terakhir adalah terkait dengan usulan non operasional sebesar Rp20 miliar, yang ditujukan untuk kampanye dan sosialisasi KPK melalui media elektronik dan media sosial.
"Jadi sebagaimana kita ketahui, sosialisasi kampanye dan pendidik ini menjadi bagian yang penting juga di dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.