KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus LNG Pertamina dari Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian gas alam cair (LNG) di Pertamina. Sebelumnya, sejak Maret 2021, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan Agung. Ia pun selanjutnya menugaskan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK menangani kasus LNG.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
1. KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
Firli menjelaskan KPK sebenarnya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus pembelian LNG Pertamina tersebut. Namun, belakangan diketahui ternyata Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, kata Firli, KPK diberikan tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” kata Firli.