Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian gas alam cair (LNG) di Pertamina. Sebelumnya, sejak Maret 2021, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan Agung. Ia pun selanjutnya menugaskan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK menangani kasus LNG.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).