Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri, Ini Respons Istana

- Istana menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar warga sipil bisa menduduki jabatan nonoperasional di Polri sah-sah saja, selama mempertimbangkan kebutuhan dan dampaknya bagi institusi kepolisian.
- Pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri ke Komisi III DPR untuk dibahas, mencakup DIM tetap, substansi, redaksional, hingga penghapusan pasal tertentu.
- Prasetyo Hadi menegaskan revisi UU Polri harus memperkuat fungsi perlindungan masyarakat serta peran polisi dalam menjaga ketertiban dan memberantas penyelundupan narkoba maupun barang ilegal.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, usulan bahwa warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian, sah-sah saja disampaikan. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terhadap substansi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, revisi beleid itu seharusnya bisa memperkuat fungsi dan tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sehingga dia berharap kelak polisi bisa dicintai oleh rakyat.
Selain menjalankan mandat sebagai pelindung masyarakat, Prasetyo juga menuturkan bahwa polisi harus terus menjalankan perannya menjaga ketertiban masyarakat, termasuk menangani penyelundupan narkoba dan barang ilegal lain.
1. Soroti modus penyelundupan yang kian canggih

Politikus Partai Gerindra itu menyoroti modus penyelundupan narkoba yang kian canggih dan dampaknya terhadap masa depan generasi Indonesia. Kemudian, dia mencontohkan penyelundupan barang industri garmen yang dikhawatirkan bisa menggerus kelangsungan bisnis dalam negeri.
“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu," kata Prasetyo.
2. Pemerintah ajukan 112 DIM untuk batang tubuh revisi UU Polri

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI. DIM tersebut diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Ia mengatakan, 112 DIM itu diajukan pemerintah untuk batang tubuh revisi UU Polri. Dari total 112 DIM tersebut, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
"Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya. Di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?" ujar Habiburokhman.
3. Menteri HAM usul warga sipil bisa isi jabatan setara eselon I di kepolisian

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang dapat diisi sipil seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi unsur sipil berada pada bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional Polri.
Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.


















