(IDN Times/Irfan Fathurohman)
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.
"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, ia mengkaim sudah merugi karena hal itu.
"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.
Bambang menyebut, karena ditetapkan jadi tersangka ia rugi hingga Rp25 juta. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.
"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.