Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas membantah KTP Elektronik yang tercecer merupakan barang bukti untuk perkara KTP Elektronik yang tengah mereka tangani. Menurut data dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, e-KTP yang tercecer di Jalan Salabenda, Kabupaten Bogor pada Sabtu kemarin tengah diangkut menuju ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak.
Zudan pun memastikan e-KTP yang tercecer itu invalid alias dalam keadaan rusak. Jumlahnya e-KTP yang rusak dan tercecer sebanyak satu dus dan seperempat karung. Namun, Zudan belum bisa memastikan secara spesifik berapa jumlah e-KTP yang tercecer.
"Jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya," kata Zudan melalui keterangan tertulis pada Minggu (27/5).
Lalu, mengapa muncul dugaan itu barang bukti yang digunakan KPK dalam perkara kasus e-KTP?