KPK menahan lima tersangka dalam kasus OTT BNPB, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, setelah mengungkap kasus itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kelima orang yang ditetapkan tersangka KPK ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.