Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Geledah Kantor BNPB dan Sejumlah Lokasi, KPK Sita 3 Mobil hingga Perhiasan

2 min read
Geledah Kantor BNPB dan Sejumlah Lokasi, KPK Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB pada 15–19 Oktober 2026.

  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil.

  • Perkara ini memiliki dua klaster dugaan korupsi dan menetapkan lima tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasans Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sejumlah rumah serta kantor. Salah satunya adalah kantor BNPB di Jakarta Timur.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa sejak hari Kamis pekan lalu (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026), Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/10/2026).

"Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10/2026)," lanjutnya.

Budi menjelaskan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini. Namun, detailnya belum diungkapkan kepada publik.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," ujarnya.

Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More