KPK: Bupati Labuhanbatu Minta Fee 5-15 Persen dari Nilai Anggaran Proyek

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik A Ritonga sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kabupaten Labuhanbatu memilik proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan Sei Tampang - Sidomakmur. Kedua proyek itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp19,9 miliar.
Erik kemudian menunjuk Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai orang kepercayaannya untuk menunnjuk sepihak kontraktor yang dimenangkan. Rudi dan Erik diketahui masih satu keluarga.
Agar dimenangkan, kontraktor diminta membayar fee mulai dari 5-15 persen dari besaran anggaran proyek. Pada akhirnya, ada dua pihak yang dimenangkan yakni Effendy Saputra alias Asiong (Swasta), Fazar Syahputra alias Abe (swasta).