Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nadiem Makarim Akan Laporkan Hakim ke KY, kecuali Andi Saputra

Nadiem Makarim Akan Laporkan Hakim ke KY, kecuali Andi Saputra
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Intinya Sih
  • Nadiem Makarim berencana melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan manipulasi fakta dan pelanggaran kode etik, kecuali hakim Andi Saputra.
  • Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
  • Dalam kasus yang merugikan negara Rp2,1 triliun ini, Nadiem menerima hukuman terberat dibanding terdakwa lain seperti Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan Nadiem Makarim akan melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY). Dari lima hakim, hanya Andi Saputra yang tidak akan dilaporkan.

Adapun keempat hakim yang akan dilaporkan, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.

"Iya benar, kami laporkan empat hakim tersebut," ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada IDN Times, Sabtu (4/3/2026).

1. Kubu Nadiem duga ada manipulasi dan pelanggaran kode etik

antarafoto-nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-1783155860.jpg
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Rencananya laporan akan dibuat pada Senin (6/7/2026). Laporan ini dilakukan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Nadiem.

"Kami duga mereka melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan dan melakukan pelanggaran kode etik secara serius," ujarnya.

2. Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp809 miliar

antarafoto-nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-1782884113.jpg
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar), dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Adapun, baik Nadiem maupun jaksa sama-sama banding terhadap putusan ini.

3. Nadiem mendapatkan vonis terberat dibandingkan terdakwa lain

antarafoto-sidang-duplik-nadiem-anwar-makarim-1782473247.jpg
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More