Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Cecar Adik Eks Kepala BNPB Soal Proyek dari Dana Bencana
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Nera Susanto mengenai proyek BNPB yang dikerjakan melalui penunjukan langsung dan menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

  • KPK memanggil enam saksi serta menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan yang melibatkan 15 pihak.

  • Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap, dengan dugaan penerimaan uang, emas, serta valuta asing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (30/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Nera Susanto diperiksa terkait proyek-proyek di BNPB yang dikerjakan melalui penunjukan langsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK memeriksa Nera Susanto terkait proyek BNPB yang dikerjakan melalui penunjukan langsung dan menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
  • Who?
    KPK memeriksa Nera Susanto dan memanggil lima saksi lain. KPK juga menetapkan Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan sebagai tersangka.
  • Where?
    Proyek yang diperiksa berada di BNPB, sedangkan lokasi pemeriksaan Nera Susanto per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut pada Jumat (30/10/2026).
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan dana siap pakai kebencanaan BNPB.
  • How?
    Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK. Nera Susanto dicecar mengenai proyek yang dikerjakan melalui penunjukan langsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK memeriksa Nera Susanto tentang proyek di BNPB yang memakai dana untuk bencana. KPK juga memanggil lima saksi lain dan menetapkan lima tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. Ada dugaan konflik kepentingan dan suap. Pemeriksaan masih dilakukan oleh KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan terhadap Nera Susanto dan pemanggilan lima saksi menunjukkan proses penelusuran perkara dilakukan dengan menggali keterangan dari sejumlah pihak. KPK juga memetakan perkara ke dalam dugaan konflik kepentingan dan suap, sehingga informasi mengenai penggunaan dana siap pakai kebencanaan dapat diperiksa melalui beberapa bagian perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Nera Susanto. Dia dicecar soal proyek yang dikerjakan dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.

"(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).

1. KPK panggil enam saksi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Selain Nera Susanto, KPK juga memanggil lima saksi lain. Mereka ialah Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS, Vanessa Annisa Utami selaku Karyawan Swasta.

Lalu, Monica Utari Mariana selaku Tim Media & Keperluan Keluarga Kaban dan Nursadriani selaku Honorer.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya, ada 15 pihak yang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun KPK hanya menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

3. Ada dua klaster dalam kasus korupsi di BNPB

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

Terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sedangkan pada klaster suap, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Editorial Team

Related Article