Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

2 min read
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan terkait keabsahan Suket penyetaraan SMA Gibran sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.

  • Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

  • Subhan sebelumnya meminta Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan ditarik untuk dimusnahkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi gugatan mengenai keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden Pemilu 2024.

Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu diputus Yulius selaku Ketua Majelis, Maftuh Effendi selaku Anggota Majelis 1, dan Hari Sugiharto selaku Anggota Majelis 2 pada 20 Oktober 2026.

"Amar putusan: Kabul Kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).

MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diperkuat dengan putusan PTUN itu diperkuat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Putusan saat itu menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Subhan mengugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Cq Sekjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 19 Februari 2026.

Dia meminta agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, dia juga meminta agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta yang diperkuat Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Kemudian, Subhan mengajukan banding dan Kasasi diterima Mahkamah Agung.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More