KPK Dalami Bisnis Pertal dalam Kasus Mafia Migas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Pertamina, Sari Dinar Saifuddin. Ia diperiksa terkait kasus perdagangan minyak mentah di Petral.
"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/8/2022).
1. KPK usut proses bisnis Petral
Ali menjelaskan, Sari Dinar Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Irianto. Ada sejumlah hal yang dikonfirmasi penyidik kepada saksi tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd," ujar Ali.
2. Bambang Irianto diduga terima suap 2,9 juta dolar AS
Diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka suap pada 2019. Ia disebut menerima suap senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat.
Suap itu diberikan oleh perusahaan minyak asal Singapura, Kernel Oil, sebagai fee lantaran telah membantu dan bahkan menguntungkan perusahaan tersebut terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah.
Uang tersebut diterima melalui perusahaan cangkang bernama Siam Group Holding sekitar tahun 2010-2013.
3. Kasus sudah diusut sejak 2014
Adapun KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka usai memeriksa 53 orang saksi. Sementara, kasusnya sudah mulai diusut sejak 2014 lalu.
Selain itu, untuk mengungkap kasus tersebut, KPK harus menggandeng otoritas di tiga negara yakni Hong Kong, Singapura, dan British Virgin Island.
Diketahui, Petral dibubarkan pada 13 Mei 2015 lalu lantaran dinilai sebagai sarang mafia migas.
Hal itu lantaran Petral yang didirikan pada 1978 lalu, malah menjadi makelar dari pemilik kilang yang ingin menjual minyaknya ke Pertamina untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri.