SETARA Sentil Kasus Febrie, Ditahan KPK tapi Tetap Disidik Kejagung

Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Meski penahanan Febrie dititipkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pengusutan kasus tetap di tangan Kejagung.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai langkah itu lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan Kejagung objektif dan transparan dalam menangani kasus Febrie.
"Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjadi salah satu pejabat tinggi di sana," ungkap Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Hendardi mengingatkan dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan Febrie seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang independen, dan tak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Prinsip nemo judex in casua sua harus menjadi rujukan etik dan hukum, dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Prinsip itu bermakna tak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.
"Maka, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektifvitas dan kepercayaan publik benar-benar terjamin," tutur dia.
1. Kejaksaan Agung diduga khawatir perkara akan melebar bila ditangani KPK

Lebih lanjut, Hendardi menduga kuat ada dua penyebab alasan Kejagung masih enggan menyerahkan penanganan perkara Febrie ke komisi antirasuah. Pertama, kejaksaan diduga khawatir bila kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie ditangani KPK berpotensi melebar ke pihak lainnya.
"Bila perkara ditangani secara independen oleh KPK, maka penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut," kata dia.
Ketika Kejagung yang menangani kasus Febrie, maka berpotensi melokalisasi perkara, sehingga perkara hanya terhenti di figur mantan Jampidsus. Febrie diduga akan ditumbalkan dan tak akan berkembang ke aktor-aktor lainnya yang memiliki tanggung jawab pidana.
"Penegakan hukum demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh dan akuntabilitas yang utuh," tutur Hendardi.
2. Kejaksaan Agung diduga bisa kendalikan arah penyidikan dan narasi publik

Alasan lain yang diduga sebagai penyebab Kejagung enggan menyerahkan kasus Febrie ke KPK, yakni ada kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan kejaksaan. Senada dengan dugaan pertama, Setara Institute menilai Kejagung ingin membendung kemungkinan persoalan menjadi lebih luas.
"Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik dan dampak politik serta kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut," katanya.
Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, kata Hendardi, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Sementara, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus rasuah terkait penanganan korupsi Asabri. Ia juga menjadi tersangka TPPU terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah mewah di Sentul, Bogor.
3. Febrie Adriansyah ditahan di KPK tanpa diborgol dan mengenakan rompi tahanan

Sementara Jaksa Pengawas, Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie ditahan di rutan KPK, karena mempertimbangkan rekam jejak mantan jaksa senior itu yang pernah menangani sejumlah perkara besar. Kejagung, kata Rudi, menilai penempatan Febrie di rutan komisi antirasuah juga untuk memberikan perlindungan terhadap Febrie. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam, 24 Juli 2026.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," sambungnya.
Saat ditanyakan alasan Febrie tidak diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Rudi berdalih lantaran sudah terlalu larut.
"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena sudah malam ya, jadi buru-buru," kata dia.
Namun, perbedaan perlakuan yang diterapkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie ini menuai kritik luas dari publik. Mereka heran Febrie tak memakai rompi tahanan dan borgol, meski berstatus tahanan kejaksaan hingga 20 hari ke depan.



















