Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang berlatar belakang swasta bernama Faizal Rachman. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi.
"Dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (14/5/2026).
KPK Dalami Hubungan Faizal Rachman dengan Wali Kota Madiun Maidi

1. Dicecar soal proyek di Madiun
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi juga dicecar soal proyek yang dikerjakannya di Madiun.
"Didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun," ujarnya.
2. Wali Kota Madiun Maidi kena OTT KPK
Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
3. Maidi diduga terima gratifikasi dan minta fee proyek
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Maidi diduga memeras yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait perizinan akeses jalan.
Selain itu, KPK juga menemukan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.