Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sumber barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
KPK menduga terdapat penerimaan lain di luar pemotongan upah pungut dan setoran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penerimaan lainnya.
“Jadi yang kita masuk itu dari pemotongan upah pungut. Nah, kemudian tentunya dari hasil nanti upaya paksa kita, baik penggeledahan, penyitaan, kemudian permintaan keterangan kepada para saksi, itu akan diperoleh keterangan-keterangan lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
