Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka

Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI tanpa pemeriksaan awal, mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.
  • Penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melimpahkan kasus Febrie dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
  • Febrie dijerat pasal korupsi dan TPPU namun belum ditahan, sementara Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 atas dugaan TPPU hasil korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT. ASABRI.

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan, pihaknya memang tidak memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.

“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu hukum beracara yang diatur KUHAP,” kata Yusuf kepada IDN Times, Minggu (12/7/2026).

1. Polri limpahkan kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke kejaksaan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

2. Polri secara bertahap melimpahkan barang bukti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusuf mengatakan, pihaknya saat ini secara bertahap menyerahkan administrasi penyidikan dan barang bukti kasus ke Kejagung.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung utk dilanjutkan penyidikannya. Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf.

3. Febrie tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto tersangka TPPU hasil korupsi

0ED28C4D-CA58-4694-91DE-6D411711FBDB.jpeg
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More