KPK Dalami Sumber Rp21,2 Miliar Bupati Sukoharjo, Diduga dari Proyek

- KPK menyita barang bukti Rp21,2 miliar dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani, hasil OTT yang kini jadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut.
- Dari total uang sitaan, baru Rp6,2 miliar terkonfirmasi berasal dari upah pungut dan setoran OPD, sementara sisanya masih ditelusuri termasuk dugaan penerimaan terkait proyek dan jabatan.
- KPK menelusuri kemungkinan aliran dana lain dari dinas-dinas di Pemkab Sukoharjo seperti PUPR, dengan Etik serta dua pejabat daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sumber barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
KPK menduga terdapat penerimaan lain di luar pemotongan upah pungut dan setoran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penerimaan lainnya.
“Jadi yang kita masuk itu dari pemotongan upah pungut. Nah, kemudian tentunya dari hasil nanti upaya paksa kita, baik penggeledahan, penyitaan, kemudian permintaan keterangan kepada para saksi, itu akan diperoleh keterangan-keterangan lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
1. Penerimaan yang terkonfirmasi belum menjelaskan seluruh barang bukti

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penerimaan yang telah berhasil dikonfirmasi berasal dari upah pungut dan setoran OPD.
“Terkait dari BB upah pungut itu yang ditemukan yang berhasil dikonfirmasi adalah sebesar Rp2,9 miliar. Kemudian dari setoran OPD itu sekitar Rp3,3 miliar,” kata Taufik.
Jumlah tersebut belum menjelaskan seluruh barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang diamankan KPK. Karena itu, penyidik masih mendalami sumber penerimaan lainnya.
Taufik mengatakan, KPK juga mengenakan unsur Pasal 12B terkait gratifikasi terhadap tersangka. Dugaan penerimaan lain tersebut akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Dugaan-dugaan penerimaan lain ini yang mungkin nanti akan diperdalam lagi di penyidikan berikutnya oleh teman-teman penyelidik,” tambah Taufik.
2. KPK dalami dugaan penerimaan dari proyek

Taufik mengatakan, salah satu sumber penerimaan lain yang tengah didalami diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Sudah disinggung ada penerimaan terkait proyek yang ada di lingkungan Pemda Sukoharjo,” kata dia.
Selain proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Maupun ini ada dugaan-dugaan juga yang ditemukan terkait suap jabatan. Ini ada beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh penyelidik,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya menemukan fakta bahwa pejabat yang tidak memenuhi keinginan bupati atau target setoran diduga terancam dipindahkan dari jabatannya.
3. KPK akan telusuri penerimaan dari dinas-dinas

Sementara, Asep mengatakan, KPK memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan lain yang dilakukan Etik di luar upah pungut.
Menurut dia, barang bukti yang telah ditemukan menjadi salah satu titik awal untuk menelusuri sumber penerimaan tersebut.
“Salah satu buktinya itu sudah ada, uangnya ini, barangnya ini. Nah, tinggal kita perdalam,” ujar Asep.
KPK akan mendalami dugaan penerimaan yang berasal dari kegiatan lain, termasuk yang berkaitan dengan dinas-dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Bahwa ada penerimaan-penerimaan lain, ya, yang dilakukan oleh Saudari E ini. Nah, itu yang berasal dari kegiatan lain, bukan dari upah pungut, sehingga jumlahnya tadi menjadi lebih dari Rp20 miliar,” jelas Asep.
“Nah, salah satunya terkait ke dinas-dinas, PUPR dan lain-lain,” lanjut dia.
KPK telah menetapkan Etik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT, Kamis (9/7/2026). KPK mengamankan 18 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.















