Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus (kanan). Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Kiri). (IDN Times/Irfan Fatrhurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memenuhi panggilan Tim Penyidik. Ia seharusnnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap kliennya, namun menolak hadir.

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (20/11/2022).

1. Kuasa Hukum Lukas Enembe klaim tidak bisa diperiksa KPK

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menolak panggilan Tim Penyidik KPK karena hal itu diatur oleh Undang-Undang. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berdalih hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy, Jumat (18/11/2022).

2. Tim Kuasa Hukum klaim telah surati KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di