Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Lukas Enembe Mengadu ke Luhut

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengadu ke Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut Pangaribuan.
Hal tersebut dilakukan karena ia dipanggil menjadi saksi atas kasus kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Intinya, Pak Luhut mendukung langkah kami dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (18/11/2022).
1. Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe klaim telah minta klarifikasi KPK

Berkaitan dengan pemanggilan tersebut, Aloysius Renwarin juga mengklaim telah meminta klarifikasi KPK. Tim Kuasa Hukum mengklaim KPK telah menerima surat tersebut pada Kamis, 17 November 2022.
"Sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy.
2. Kuasa Hukum Lukas Enembe sebut dirinya tidak bisa diperiksa KPK

Sebagai kuasa hukum tersangka, Roy berdalih bahwa ia dan koleganya tidak dapat diperiksa KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
”Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa 'advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Roy.
3. KPK akan panggil lagi Kuasa Hukum Lukas Enembe

KPK menyebut, Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu, KPK pun akan memanggilnya kembali.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.