Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami saksi kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK didesak mengusut dalangnya.
"Apabila terbukti terdapat hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Segala bentuk upaya intimidasi terhadap saksi menunjukkan adanya kehendak untuk menghambat proses penegakan hukum," ujar Praswad, Kamis (9/4/2026).
"KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkan pembakaran tersebut," lanjutnya.
