Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono atas dugaan gratifikasi selama menjabat di Setjen MPR.
  • Ma’ruf diduga memerintahkan staf dan orang kepercayaannya mengumpulkan fee sekitar 10 persen dari rekanan pengadaan barang dan jasa.
  • Total gratifikasi yang diterima Ma’ruf melalui rekening dan akun trading mencapai sekitar Rp30 miliar, melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Ma’ruf Cahyono, dulu kerja di MPR. KPK bilang dia terima uang banyak banget, sampai tiga puluh miliar. Katanya uang itu dari orang-orang yang mau kerja sama MPR. Ada juga temannya bernama Zakaria yang bantu kumpulin uangnya. Sekarang Ma’ruf ditahan sama KPK dan lagi diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Ma'ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-hari bekerja di Setjen MPR.

Ma'ruf diduga memerintahkan Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR. Mereka dimintai fee dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekita Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Setelah itu, Ma'ruf Cahyono diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan di MPR untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut sesua yang dikehendakinya atau disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.

Ma'ruf Cahyono juga diduga menerima akun trading salah satu pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Ma'ruf Cahyono diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang juga menyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ujarnya.

"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya.

Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.


Curated For You

Editorial Team

Related Article