Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Ma'ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-hari bekerja di Setjen MPR.
Ma'ruf diduga memerintahkan Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR. Mereka dimintai fee dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekita Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Setelah itu, Ma'ruf Cahyono diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan di MPR untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut sesua yang dikehendakinya atau disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ma'ruf Cahyono juga diduga menerima akun trading salah satu pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang juga menyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ujarnya.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya.
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK09 Jul 2026, 16:20 WIB
- KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang Jadi Tersangka Korupsi09 Jul 2026, 12:21 WIB
- Eks Sekjen MPR Dicecar KPK soal Penghasilan dan Penerimaan Uang26 Jun 2026, 14:40 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Mengenang 11 Korban Jiwa Aksi Demo Akhir Agustus 202527 Agu 2026, 05:30 WIB
Ada Demo di DPR, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Situasional27 Agu 2026, 05:30 WIB
Lama Terbengkalai, Sawah di Semarang Jadi Lahan Modern Bertenaga Surya27 Agu 2026, 05:00 WIB
TOP 5: Budi Arie Minta Maaf hingga Menag Nasaruddin Tepis Isu Mundur27 Agu 2026, 05:00 WIB
Jelang MTQ Nasional, Simpang Lima Disterilkan hingga PKL Pindah Lokasi27 Agu 2026, 04:00 WIB
Karhutla di Gunung Semeru, Api Besar Muncul di Blok Ranu Kembang27 Agu 2026, 03:04 WIB
Rowosari Semarang Jadi Wilayah Paling Rawan Krisis Air saat Kemarau27 Agu 2026, 03:00 WIB
Daftar Masjid di Jombang untuk Peserta Muktamar NU ke-3527 Agu 2026, 02:49 WIB
B10 vs C10, Dua SUV Listrik Cerdas di GIIAS Surabaya27 Agu 2026, 02:45 WIB
Kiai Sepuh Pertemuan di Lirboyo, Minta Muktamar ke-35 NU Tanpa Intervensi27 Agu 2026, 02:43 WIB
Kawasan Gunung Semeru Kebakaran, Pendakian Ditutup27 Agu 2026, 02:38 WIB
Banjir dan Longsor Nepal, 95 Orang Tewas dan 403 Hilang26 Agu 2026, 23:57 WIB
Viral Rombongan Bus dari Daerah ke Jakarta Angkut Demonstran, Ini Faktanya26 Agu 2026, 23:19 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan26 Agu 2026, 23:08 WIB
Front Mahasiswa Nasional Serukan Aksi di Istana Negara pada 27 Agustus26 Agu 2026, 23:00 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar 26 Agu 2026, 22:57 WIB
Menhut Minta Bandara Kalimarau Tambah Jam Operasi untuk OMC Karhutla26 Agu 2026, 22:48 WIB
Kronologi Oknum TNI Bacok Brimob dalam Kasus DC di Serang26 Agu 2026, 22:33 WIB
Jelang Muktamar NU, Forum Ulama Nahdliyin Gelar Halaqah Bahas Isu PBNU26 Agu 2026, 22:27 WIB
Pemerasan WN Korea, Eks Kasi Pidum Kejari Tangerang Divonis 4 Tahun26 Agu 2026, 22:22 WIB