Eks Sekjen MPR Dicecar KPK soal Penghasilan dan Penerimaan Uang

- KPK memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi, dengan fokus pada penghasilan resmi dan aliran uang selama masa jabatannya.
- Ma’ruf Cahyono membantah menerima uang gratifikasi setelah diperiksa penyidik KPK, menyatakan telah menjelaskan seluruh hal terkait tuduhan tersebut.
- KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar dan mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi di Setjen MPR. Ia dicecar soal penghasilannya serta sejumlah aliran uang yang diterima.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (26/6/2026).
1. Ma'ruf Cahyono bantah soal aliran uang

Sebelumnya, Ma'ruf Cahyono membantah adanya penerimaan uang. Hal itu ia sampaikan usai diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/6/2026).
"Ndak, saya udah jelaskan semua," ujarnya.
2. Ma'ruf Cahyono tersangka gratifikasi Rp17 miliar

Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.
3. KPK sempat cegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan.














