Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang dan Dokumen
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • KPK menggeledah ruang kerja Silmy Karim, kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, menyita uang puluhan juta rupiah serta sejumlah dokumen penting.
  • Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026 dengan dugaan pemerasan sistemik dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
  • PPATK menemukan aliran dana ilegal mencapai Rp145,5 hingga Rp366,7 miliar yang dikumpulkan melalui 96 rekening penampungan dan disamarkan lewat aset mewah serta perusahaan cangkang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022–2026

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat lain sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode ini.

4 Januari 2023

Silmy Karim dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

21 Oktober 2024

Silmy Karim mengakhiri masa jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi dan beralih menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

9 Juni 2026

KPK menggeledah ruang kerja Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi. Barang bukti berupa uang dan dokumen disita.

10 Juni 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya dalam lanjutan penyidikan kasus pemerasan dokumen keimigrasian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
  • Who?
    Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tujuh pejabat imigrasi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Where?
    Lokasi penggeledahan meliputi ruang kerja Silmy Karim di kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan rumah Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
  • When?
    Kegiatan penggeledahan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, dan keterangan resmi disampaikan oleh juru bicara KPK sehari setelahnya, Rabu, 10 Juni 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026 yang melibatkan praktik pemerasan sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • How?
    Penyidik menyita uang puluhan juta rupiah serta sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti tersebut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK datang ke kantor dan rumah orang-orang penting imigrasi. Mereka cari uang dan kertas yang katanya dari hal tidak baik. Ada Pak Silmy dan teman-temannya yang sekarang jadi tersangka. Katanya dulu mereka minta uang supaya orang bisa dapat izin tinggal. Sekarang KPK ambil barang bukti dan periksa semuanya pelan-pelan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK menggeledah ruang kerja Silmy Karim dan beberapa lokasi terkait menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menegakkan integritas birokrasi. Dengan menyita uang serta dokumen penting, penyidik memperlihatkan keseriusan dalam menelusuri aliran dana dan mengungkap sistem pemerasan yang merugikan publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas institusi semakin diperkuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Selasa (9/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, ruang kerja Silmy digeledah bersamaan dengan penggeledahan kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah salah satu tersangkanya, yakni Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Adapun pada Selasa (9/6/2026), penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di Kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP," ujar dia, Rabu (10/6/2026).

Dia mengatakan, penggeledahan di Kantor Imigrasi dilakukan di ruangan kerja Silmy. Di sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah.

"Kemudian untuk penggeledahan di Kanim Jakbar, barang bukti yang disita dokumen dan BBE. Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen," ujar dia.

KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mulai 4 Januari 2023 setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM. Dia mengemban tugas tersebut hingga 21 Oktober 2024, sebelum akhirnya beralih jabatan menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kasus ini terbongkar melalui analisis PPATK yang mendeteksi aliran dana ilegal senilai Rp145,5 miliar hingga Rp366,7 miliar.

Modus operandi komplotan ini berbentuk pemerasan sistemik, yaitu dokumen KITAS/KITAP sengaja ditahan demi pungutan liar. Uang haram tersebut dikumpulkan melalui 96 rekening penampungan atas nama office boy, lalu didistribusikan menggunakan sandi rahasia seperti "Malaikat".

Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu yang kemudian dicuci melalui pembelian aset mewah dan perusahaan cangkang.

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Editorial Team

Related Article