Silmy Karim resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mulai 4 Januari 2023 setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu. Dia mengemban tugas tersebut hingga 21 Oktober 2024, sebelum akhirnya beralih jabatan menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Yusril Kumpulkan Tiga Kementerian Usai Silmy Karim Jadi Tersangka KPK

- Yusril Ihza Mahendra mengumpulkan tiga kementerian untuk konsolidasi pasca penetapan Silmy Karim sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA oleh KPK.
- Pertemuan menegaskan pentingnya integritas ASN dalam pelayanan publik serta memperkuat tata kelola birokrasi di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen evaluasi menyeluruh dan mendukung penuh proses hukum KPK terhadap kasus dugaan korupsi senilai ratusan miliar tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengumpulkan jajaran birokrasi dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM. Pertemuan tersebut berlangsung di Graha Pengayoman, Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Menurut Yusril, agenda tersebut dilakukan sebagai langkah konsolidasi setelah munculnya kasus dugaan korupsi tentang izin tinggal warga negara asing di Indonesia yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
"Maksud dari pertemuan konsolidasi ini adalah untuk mengingatkan seluruh jajaran birokrasi pada tiga kementerian di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas," ujar Yusril.
1. Menegaskan kembali peran birokrasi

Dia mengatakan, konsolidasi diperlukan untuk menegaskan kembali peran birokrasi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun tata kelola yang baik.
Yusril menilai, meski sistem pelayanan publik saat ini telah mengalami perbaikan, keberhasilannya tetap bergantung pada integritas para aparatur yang menjalankannya.
"Intinya tetap harus ditopang oleh orang-orang, oleh ASN, oleh PNS yang bekerja dengan penuh untuk pengabdian kepada bangsa dan negara," kata dia.
2. Kementerian Imipas bakal evaluasi

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh tentang peristiwa yang melibatkan mantan wakil menterinya tersebut.
Evaluasi itu mencakup peningkatan pemantauan, pengawasan, serta penyempurnaan sistem, terutama di bidang keimigrasian, guna mencegah terulangnya dugaan tindak pidana korupsi serupa.
"Mentunya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun," ujar Agus.
3. Dukung proses penegakkan hukum kasus Silmy

Selain itu, Agus menjelaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Tentunya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," kata dia.
KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Kasus ini terbongkar melalui analisis PPATK yang mendeteksi aliran dana ilegal senilai Rp145,5 miliar hingga Rp366,7 miliar.
Modus operandi komplotan ini berbentuk pemerasan sistemik, yaitu dokumen KITAS/KITAP sengaja ditahan demi pungutan liar. Uang haram tersebut dikumpulkan via 96 rekening penampungan atas nama office boy, lalu didistribusikan menggunakan sandi rahasia seperti "Malaikat".
Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu yang kemudian dicuci melalui pembelian aset mewah dan perusahaan cangkang.
Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)















