Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye ketika dibawa ke rutan Gedung ACLC KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi oranye ketika dibawa ke rutan Gedung ACLC KPK (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait OTT terhadap politikus PKB.

  • Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Abdul Wahid.

  • Gubernur Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (6/11/2025).

"KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," imbuhnya.

Hingga artikel dimuat, penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan hasilnya ketika penggeledahan telah selesai.

"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ujarnya.

Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.

Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.

Editorial Team