Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, rumah Silmy Karim menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik untuk mencari bukti tambahan tentang perkara tersebut.
“Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada jurnalis.
Budi mengatakan, penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan lebih lanjut.
“Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ujar dia.
Rumah yang digeledah berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya, kediaman Silmy Karim juga menjadi salah satu lokasi yang telah disegel penyidik.
Menurut Budi, KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat membantu penyidik mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
